pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penjara Menanti Kades Koruptif

SIDRAP, BKM — Kajari Sidrap Jasmin, SH.MH menegaskan akan bertindak tegas kepada oknum Kades yang menyalagunakan dana desa.

“Saya ingatkan agar tidak coba-coba korupsi dana desa. Ingat saya tidak akan toleransi jika ada terbukti dan itu saya akan penjarakan. Sekecil apapun markup dana desa akan saya proses hukum,” tegas Jasmin Simanullang, dihadapan 68 Kades dan Bendahara Desa saat membuka sosialisasi TP4D di ruang Aula Kantor Bupati Sidrap, Kamis (24/8).
Menurutnya, potensi markup dana Desa sangat rentang terjadi bila Kades tidak mengikuti petunjuk tehnis (juknis) yang ada.
“Yang banyak laporan indikasi temuan Tahun Anggaran sebelumnya itu yakni melibatkan dan mengajak keluarganya terlibat dalam pengelollan dana Desa ini, padahal pihak orang lain harusnya dilibatkan karena independen dan pengawasan juga mudah,”imbuhnya.
Di Indonesia sendiri pemerintah pusat telah mengalokasi dana desa sebesar Rp60 Trilyun kepada jumlah total penerima dana yakni 74.954 desa di seluruh indonesia.
Kewenangan jaksa melakukan pengawasan dana desa, turun memantau pelaksanaan proyek yang dikerjakan kades.
Sementara Kepala seksi Intelijen Kejari Syarifuddin Ahmad menambahkan pihaknya berharap Kades tak canggung berkoordinasi soal pengelolaan anggaran desa.
“Kami juga intens turun melakukan pengawasan kelapangan, kalau ada temuan langsung kita tindak lanjuti,”tegasnya.
Kepala Pemberdayaan Masyakarat Desa, Perempuan dan PA Sidrap Andi Patahangi Nurdin menambahkan ADD di Sidrap tahun ini mencapai Rp 119 miliar.
Dana sharing terdiri dari APBN Rp55 miliar, dan APBD Rp64 miliar. (ady/C)



×


Penjara Menanti Kades Koruptif

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar