MAKASSAR, BKM–Menjelang lebaran Idul Adha, pihak Dinas Pariwisata Kota Makassar, akan melakukan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM). Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan industri Pariwisata Dispar Kota Makassar, Andi Karunrung, Rabu (29/8).
Andi Karunrung, penutupan sementara THM berdasarkan surat edaran Walikota Makassar, nomor 435/251/S Edar/dispar/VIII/2017.
“Penyampaian ini tentunya untuk menghormati Hari Raya Idul Adha 1438 H/2017. Penutupan akan dilakukan tanggal paling lambat tutup, kamis pukul 02.00 wita (31 Agustus 2017). Nanti pada tanggal 3 Agustus 2017 baru dibuka,” ujar Andi Karunrung.
Ia menambahkan, penutupan THM yang dimaksud semua kegiatan usaha karoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live musik, pijat refleksi.
“Itu juga berlaku untuk sarana penunjang hiburan di hotel. Jadi apabila ada pihak yang mengindahkan edaran ini maka akan dikenakan sanksi,” katanya.
Terkait penutupan sementara THM, A Karunrung mengaku, pihaknya akan melakukan sidak mulai besok (hari ini-red).
“Tim akan turun di semua THM. Tim melibatkan unsur penegakan perda satpol PP dan kepolisian. Tim akan dibagi hingga beberapa tim yang tersebar di sejumlah wilayah. Kami harap semua pihak pengusaha THM mengikuti aturan yang ditetapkan,” katanya.(ucu)
Dispar: THM Tutup Hari Raya
×

