SIDRAP, BKM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPA) Kabupaten Sidrap menetapkan jumlah wajib pilih untuk 17 desa yang akan menggelar Pilkades 14 September mendatang.
Sebanyak 28.714 penduduk telah diundang untuk menyalurkan hak pilihnya dalam menentukan pemimpin didesanya nanti.
Penetapan jumlah wajib pilih 2017 ini berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi di desa yang melakukan Pilkades secara serentak tersebut.
Undangan menyalurkan hak suaranya sudah disebarkan panitia Pilkades masing-masing Desa dengan rincian 14.144 laki-laki dan 14.560 wajib pilih Perempuan.
Kepala Dinas PMDPA Sidrap Andi Patahangi mengklaim persiapan pihak panitia Pilkades serentak sudah mencapai 80 persen. Terdiri proses pencetakan surat suara.
“Mengenai pembagian surat suara ini akan di distribusikan pada sehari pemungutan suara tepat pada Kamis tanggal 14 September minggu depan, “lontar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Perempuan dan Perlindungan Anak, Andi Patahangi, Rabu (6/8).
Sesuai data pemilih yang sudah di verifikasi itu yakni 28.714 jiwa diundang menyalurkan hak suaranya. Data itu, kata Patahangi, akan dicetak surat suara sebanyak itupula.
“Paling mengantisipasi kekurangan atau kerusakan kertas surat suara akan dilakukan penambahan 50 hingga 100 surat suara perdesa,”katanya.
Untuk calon kades bertarung dari 17 desa itu, sambung dia, totalnya ada 53 orang karena ada desa yang lebih dari dua orang calon.
Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji mengklaim pihaknya sudah memetakan desa-desa yang dianggap rawan komplik gesekan antar pendukung.
“Saya sudah perintahkan Para Kapolsek memetakan desa yang gelar pilkades. Desa yang dianggap rawan itu di kecamatan Kulo, Dua Pitue dan Panca Lautang. Tapi sudah kita petakan,”ungkapnya.
(ady/C)

