PINRANG, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang mulai mengagendakan tahapan jelang Pilgub Sulsel dan Pilbup Pinrang 2018 mendatang. Rekrutmen akan dimulai 12 Oktober-12 November 2017 mendatang.
Tahap pertama, sebanyak 324 anggota PPS akan direkrut ditingkat desa dan kelurahan. Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) direkrut sebanyak 60 orang.
Divisi SDM Dan Partisipasi Masyarakat, KPU Pinrang Rustan Bedmant kepada, BKM Sabtu (9/9) menjelaskan syarat-syarat bagi calon anggota PPS-PPK kriterianya adalah warga Kabupaten Pinrang. Calon pemohon juga tidak bermasalah dengan hukum ataupun pengurus Partai Politik (Parpol).
“Secara detail nanti kita susun tahapannya kapan memasukkan berkas, tes tertulis dan wawancara, yang jelas rentan waktunya antara tanggal 12 Oktober hingga 11 November,”ujarnya.
Di Kabupaten Pinrang terdapat 12 kecamatan dan 108 Desa/kelurahan, dimana jumlah PPK yang akan diterima sebanyak 5 orang perkecamatan dan 3 orang PPS di Desa dan Kelurahan.
“Jumlah PPK yang akan di terimah sebanyak 60 orang atau 5 orang personil perkecamatan di 12 Kecamatan yang ada. Sementara tingkat PPS ada 324 orang yang tersebar di 108 Desa/Kelurahan,”lontar Rustan Bedmant.
Sementara untuk jumlah wajib pilih penduduk Pinrang, anggota Komisioner ini masih menggunakan data lama Daftar Pemilih Tetap (DPT), berdasarkan data terakhir Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu.
“Kita masih pedomani jumlah DPT Pilpres yang lama yakni 276,782 wajib pilih. Sementara untuk proses pemutakhiran data Pilkada Kabupaten Pinrang akan dilakukan 30 Desember 2017 atau tahapan penyusunan daftar pemilih,”katanya.
Untuk tahapan pemutakhiran data terus diupdate itu diantaranya Tahapan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilihan (DP4) dilakukan pada 24 November 2017.
Nantinya, data wajib pilih DP4 ini diterimah KPU Pinrang setelah KPU Pusat, kemudian KPU Provinsi menetapkan jumlah wajib pilih yang diterima dari BPS pusat.
“Dari data DP4 itulah, kemudian diolah lagi menjadi data Daftar Pemilih Sementara (DPS). Tahapannya itu hingga akhir 30 Desember 2017,”paparnya.
Kemudian DPS ini, lalu dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 13 April 2018 atau proses rekapitulasi daftar pemilih. (ady/C)
KPU Butuh 384 PPS-PPK
×

