MAKALE, BKM — Banyaknya objek wisata di Tana Toraja yang diklaim Pemkab sebagai aset daerah tapi belum memiliki alas hak menuai sorotan dari anggota dewan.
Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja Paulus Paonganan usai paripurna pengesahan jadwal kegiatan DPRD Tator masa sidang tiga, Senin (11/9) mengatakan objek wisata religi Patung Kristus, agro wisata Pango-Pango, dan bandar udara Mengkendek, ketiganya belum memiliki alas hak.
Namun Pemkab sudah menggelontorkan anggaran puluhan milyar melakukan pembangunan.
Menurut politisi PDIP ini, seharusnya Pemkab belajar ke Pemkab Toraja Utara dimana aset Art Center sudah puluhan tahun dikelola Pemkab.
Namun belakangan setelah digugat warga keluarga Sampetoding ahirnya Pemkab kalah di tingkat upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
”Pengelolaan aset tapi tidak didukung dengan alas hak seharusnya tidak boleh dilakukan pembiaran,” jelas Paulus.
Karena itu sebelum tuntas pembangunan wisata religi di Buntu Burake, wisata agro Pango-Pango dan Bandara Mengkendek, dewan mendesak Pemkab segera menyselesaian alas haknya, termasuk aset lainya (gus/C).
Dewan Sorot Alas Hak Aset Pemkab
×

