MAKASSAR, BKM — Bakal calon Ketua Umum KONI Sulsel Dr Nukhrawi Nawir, M.Kes. AIFO menolak jawaban sanggahan panitia penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulsel no: 151/U/IX/2017.
Penolakan Nukhrawi atas jawaban sanggahan tersebut mengingat hasil keputusan panitia penjaringan dan penyaringan yang terlalu diskriminatif sehingga pihaknya mempertanyakan kedudukan tim penjaringan yang tidak menjunjung tinggi sportifitas dalam olahraga.
Ketua Tim Pemenangan Dr Nukhrawi Nawir, Suarman, M.Pd kepada BKM, Senin (11/9) menjelaskan
semua persyaratan dan tata cara panitia penjaringan bukan merupakan pembahasan dan penetapan usulan dalam rapat anggota tahunan KONI Provinsi sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART KONI pasal 33 ayat 5 huruf g.
Bahwa kedudukan panitia penjaringan bakal calon ketua umum KONI Sulsel tidak merujuk pada mekanisme penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Pusat dimana panitia penjaringan terdiri dari unsur KONI Provinsi, unsur Induk Cabor dan unsur KONI Kabupaten/Kota.
”Dari sini saja panitia telah melakukan pelanggaran secara terstruktur,” jelas Suarman.
Sementara anggota tim hukum Dr Nukhrawi, Zamhary, SH menegaskan panitia penjaringan yang dibentuk oleh Ketua Umum KONI yang terdiri dari Yasser Wahab, SH, MH (Ketua), Mappinawang, SH (Sekretaris), Prof Dr Muzakkir (Anggota), Ir Arfandi Idris (Anggota), Husaima Husain, SH (Anggota) semuanya merupakan pengurus KONI Provinsi Sulsel.
Panitia penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum KONI Sulsel kata dia tidak merujuk pada penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Pusat serta pedoman organisasi. ”Dengan demikian maka kedudukan tim panitia penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Sulsel tidak sah begitu juga dengan hasil-hasil yang diputuskan oleh panitia penjaringan dan penyaringan juga dianggap tidak sah,” tandasnya. (ila)
Hasil Penjaringan Calon Ketum KONI Ditolak
×

