GOWA, BKM — Menjamurnya TV kabel serta radio tanpa izin di daerah-daerah membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel merasa perlu mengambil tindakan segera guna menertibkan operasional TV kabel dan radio tanpa izin tersebut.
Selain itu, KPID juga ingin menertibkan isi penyiaran yang cenderung tidak ramah perempuan dan anak. Ini disebabkan banyaknya tayangan yang diadopsi tanpa adanya sensor yang bisa memberikan hal-hal negatif terhadap pemirsa yang didominasi anak-anak dan kalangan perempuan.
Karena itu, KPID Sulsel melakukan berbagai upaya untuk penertiban. Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Sulsel, Mattewakkang, saat berkunjung ke Pemkab Gowa dan menemui Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan terkait rencana penertiban tersebut, Rabu pagi (13/9).
Mattewakkang yang didampingi komisioner KPID Sulsel lainnya, yakni Ridwansyah Muchsin, Herwanita, Muhammad Hasrul Hasan, Waspada Santing, dan Andi Muhammad Irawan, disambut hangat Bupati Adnan Purichta Ichsan.
Dikatakan, kunjungannya menemui bupati Gowa adalah untuk mengharapkan dukungan bupati Gowa dalam kerja tim terpadu pembinaan dan penertiban lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin.
”Kami ingin bersilaturahmi. Sebagai lembaga pengawal penyiaran, kami juga ingin membahas terkait perizinan lembaga penyiaran yang ada di daerah di Sulsel yang tidak memiliki legalitas. Termasuk lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Gowa,” kata Mattewakkang.
Hal sama disampaikan Herwanita, komisioner KPID lainnya. ”Kami harap Pemkab Gowa juga dapat terlibat dalam penertiban TV kabel dan radio tanpa izin serta melakukan pengawasan isi siaran. Sehingga Kabupaten Gowa bisa menjadi pioner isi penyiaran yang ramah perempuan dan anak,” katanya.
Sementara itu Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat ini pihaknya tengah menggagas Ranperda tentang izin penyiaran lembaga penyiaran yakni Rewako FM milik Pemkab Gowa yang akan diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.
Adnan mengusul agar KPID melakukan sosialisasi terkait perizinan lembaga penyiaran seperti TV kabel agar ada regulasi yang mengatur konten TV kabel untuk memasukkan porsi TV lokal pada siarannya.
”Sebaiknya dilakukan kesepakatan agar semua TV kabel yang ada menonjolkan nilai-nilai budaya Sulsel atau memasukkan konten siaran muatan lokal dari televisi-televisi lokal yang ada di Sulsel,” kata Adnan didampingi Kadis Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Gowa, Arifuddin Saeni, Kabag Humas dan Kerjasama, Abdullah Sirajuddin, serta Kabag Protokol, Azhary Azis. (sar/mir)
KPID Akan Tertibkan Penyiaran TV Kabel dan Radio Tanpa Izin
×

