pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

SK Bupati Jeneponto Diabaikan, Pedagang Terdaftar di Sabotase

JENEPONTO, BKM — UPTD Pasar Karisa Bontosunggu Kabupaten Jeneponto ditengarai mengabaikan surat keputusan (SK) bupati Jeneponto terkait relokasi pedagang pasar. Berdasarkan SK Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar Nomor 242 tahun 2014, tertanggal 26 September 2014 tentang daftar nama-nama pedagang, blok serta jenis jualan di pasar induk karisa. Dalam daftar tersebut tercantum salah satu nama pemilik yakni Jufri Taniba yang berjualan racun di Blok D/8 nomor 4.
Ironisnya, ada pedagang lain yang menempati lokasi tersebut berdasarkan pesanan dari oknum petugas UPTD dan Dinas Perhubungan Jeneponto. Padahal, SK tersebut diparaf Sekkab Jeneponto, Asisten Administrasi dan Kabag Hukum dan Perundang-undangan.
”Yang menguasai lokasi tersebut saat ini adalah pedagang bernama Alimuddin yang juga berjualan racun,” ujar Jufri Taniba, Rabu (13/9).
Salah seorang saksi yang juga pedagang pasar bernama HM Bustam menambahkan, masalah tersebut sudah pernah dimediasi di kantor UPTD Pasar Karisa. Namun ketika itu, ada oknum dari Dishub bernama H Syaharuddin menolak jika Alimuddin meninggalkan lokasi yang dikuasainya.
”Bahkan H Syaharuddin melontarkan pernyataan bernada melecehkan bupati dengan kata tidak ada artinya tanda tangan bupati,” ucap HM Bustan menirukan pernyataan H Syaharuddin.
Menurut HM Bustan, sesungguhnya Alimuddin sudah ingin keluar. Namun ada pihak tertentu yang tetap menginginkan agar dirinya bertahan di tempat itu. Tak hanya itu, Jufri Taniba bahkan sudah membayar pajak 6 bulan ke depan sebagai bentuk dirinya taat pajak. “Saya telah bayar pajak sejak Agustus 2017 kepada UPTD Pengelola pasar pada Bapenda Jeneponto,” jelas Jufri. (rif)



×


SK Bupati Jeneponto Diabaikan, Pedagang Terdaftar di Sabotase

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar