BANTAENG, BKM — Sebanyak 200 personel Polres Bantaeng dikerahkan untuk mengamankan kantor PN setempat.
Hal tersebut dikarenakan adanya demonstrasi dari pihak keluarga kasus pembunuhan. Mereka menolak putusan hakim karena jauh dibawah tuntutan jaksa.
JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun, majelis hakim memvonis terdakwa dengan kurungan penjara 5 tahun.
Tidak puas dengan keputusan tersebut, massa merangsek masuk ke halaman kantor pengadilan. Melihat situasi memanas, aparat kepolisian bergerak cepat menghalau massa hingga keluar pagar.
Kejadian tersebut adalah simulasi yang digelar di halaman kantor Pengadilan Negeri Bantaeng bekerjasama dengan Polres setempat, Kamis (14/9).
Ketua PN Bantaeng, Ruslan, mengatakan, simulasi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi. Terutama dalam pesidangan kasus pembunuhan atau kasus berat lainnya.
Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan, mengatakan, simulasi tersebut merupakan bentuk kerjasama yang baik antara pihak Polres dengan PN dalam kerangka memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat. (wam/C)
200 Personel Polres Amankan PN
×

