WAJO, BKM–Bakal calon bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan atau independen, diharuskan untuk menyerahkan Soft Copy dan Hardcopy terkait e-KTP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo. “Ada perbedaan regulasi saat Pilkada lalu dan Pilkada tahun depan. Di Pilkada mendatang, semua cabup independen wajib serahkan Soft Copy dan Hardcopy,”ujar Ketua KPU Wajo, Andi Nurwana, Kamis (14/9).
Menurut Nurwana, Soft copy dan hard adalah file atau dokumen yang sebelumnya dibuat menggunakan komputer kemudian disimpan di media penyimpanan, seperti cd, flashdisk atau media penyimpanan lainnya.
Sedangkan Hard copy adalah kebalikan dari soft copy yang masih dalam bentuk file yaitu merupakan sebuah dokumen yang sudah dalam bentuk cetak/print-print.
Contohnya jika kita mengetik data, maka softcopynya adalah file ketikan tersebut, sedangkan untuk hardcopynya ya hasil file ketikan tersebut jika sudah di cetak/print. “Sejauh ini, KPU Wajo memang belum bisa memastikan ada tidaknya atau berapa banyak peminat yang hendak mendaftarkan diri sebagai cabup melalui jalur perseorangan, namun itu sudah penting dibahas,” katanya.
Andi Nurwana menambahkan bahwa penetapan dukungan minimal calon perseorangan tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk tetapi mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
Untuk DPT terakhir KPU kabupaten Wajo pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebanyak 320.868 pemilih.
Dengan demikian, untuk calon perseorangan yang maju dengan dukungan KTP, minimal harus memiliki dukungan KTP elektronik berjumlah 27.274. Untuk jumlah minimal sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan, berarti harus tersebar di 8 (delapan) kecamatan.
Dari informasi yang diperoleh, dukungan tersebut ditandai dengan kopian KTP elektronik yang dilampirkan dengan surat pernyataan dukungan untuk pasangan calon. (nar/rif/c)
Cabup Perseorangan Harus Serahkan Soft Copy dan Hardcopy e-KTP
×

