MAKASSAR, BKM–Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tentang pencalonan kepala daerah memungkinkan menggunakan video call dalam melakukan verifikasi bagi calon perseorangan yang ingin maju di pemilihan tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir, usai melakukan sosilisasi tata cara pencalonan perseorangan di Pilgub Sulsel 2018, Jumat (15/9).
Faisal mengemukakan bila hal itu bisa dilakukan bila batas verifikasi orang tersebut tidak, dapat hadir. Dengan alasan sakit ataukah pindah domisili. “Jadi bisa dilakukan video call sambil memperlihatkan surat sakit dengan didampingi PPS, “ujar Faisal.
Komisioner KPU Divisi Hukum Khaerul Mannan juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi penekanan dalam sosialisasi ini diantaranya tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan oleh KPU Sulsel. “Dukungan perseorangan ini mencakup tiga tahap verifikasi, yaitu verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya, verifikasi administrasi serta verifikasi faktual,” tegasnya.
Sosialisasi dihadiri beberapa tim sukses kandidat dan partai politik serta masyarakat umum. Tampak diantaranya juru bicara pasangan bakal calon Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka), Ian Latanro didampingi sejumlah fungsionaris partai politik.
Adapun tahapan verifikasi bagi calon perseorangan dimulai pada tanggal 22 hingga 28 November. Terkait jumlah minimal dukungan dan sebaran. Sementara syarat dukungan untuk maju calon perseorangan yaitu 480.060 KTP yang tersebar di 13 Kabupaten dan Kota.
Ian Latanro sendiri mengaku optimistis jagoannya mampu melewati syarat itu. Bahkan ia tidak mempersoalkan terjadinya beberapa perubahan untuk calon perseorangan. Misalnya, saja saat KPU melakukan sensus pemilih untuk calon perseorangan. “Kedatangan kami ke KPU Sulsel untuk mengetahui proses verifikasi calon, perseorangan. Tapi, bukan berarti kami, tidak siap maju di jalur parpol. Dua-duanya kami sudah siap, “katanya.
Wakil Sekretaris Golkar Sulsel Irwan Kurniawan mengatakan, secara, subtansial PKPU, yang baru sudah bagus. Sisa bagaimana semua pihak, mengawalnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak, diharapkan.(rif)
Calon Perseorangan Harus Menggunakan Video Call
×

