JENEPONTO, BKM — Warga Negara Asing (WNA) pekerja asing PLTU Punagayya Bangkala, Kabupaten Jeneponto bernama Fu Seliang (30), melakukan pernikahan siri tanpa surat resmi dengan warga setempat.
Untuk menghindari amukan warga, kata Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto, ketika ditemui Berita Kota Makassar di ruang kerjanya, Selasa (19/9), pihaknya terpaksa mengamankan pekerja ilegal itu karena tidak punya dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia.
Lanjut Hery Susanto mengatakan, WNA asal Tiongkok bernama Fu Seliang itu sudah diserahkan kepada pihak Imigrasi Klas 1 Makassar. WNA ini diterima Kepala Imigrasi, Andi Pallawarukka yang merupakan kewenangannya untuk warga negara asing yang tidak punya visa untuk tinggal di Indonesia
Hery Susanto menambahkan, Polres Jeneponto bersama pihak imigrasi akan melakukan razia untuk menertibkan WNA yang tidak punya izin untuk bekerja di Indonesia. Lebih khusus di PLTU Punagayya Bangkala, Kabupaten Jeneponto. (krk/mir/b)
Bekerja di PLTU Punagayya, WNA Tiongkok Dideportasi
×

