GOWA, BKM — Warga miskin yang tersebar di Kabupaten Gowa, diminta segera mengurus rekomendasi atau surat miskin dari kelurahan atau desa tempat tinggalnya. Selanjutnya segera dibawa ke kantor dinas sosial Gowa untuk diverifikasi.
Imbauan ini diharapkan menjadi perhatian masyarakat Gowa lantaran mulai 1 Oktober 2017, Pemkab Gowa tidak lagi memberlakukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga miskin yang akan melakukan pengobatan gratis di Puskesmas maupun RSUD Syekh Yusuf.
Hal ini berlaku setelah per 1 Oktober nanti, Pemkab Gowa kembali memasukkan 119.601 jiwa dalam BPJS Kesehatan terintegrasi khusus untuk warga kurang mampu. Karena itu, kata anggota Tim Pengendali dan Verifikasi Kesehatan Gratis Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, ketika dihubungi Berita Kota Makassar, Selasa siang (19/9), masyarakat yang belum terdaftar diimbau segera mengambil rekomendasi atau keterangan miskin dari kantor desa atau kantor lurah untuk kemudian dibawa ke dinas sosial.
”Memang KK dan KTP sudah tidak berlaku lagi per 1 Oktober mendatang. Yang berlaku hanya KIS dan BPJS terintegrasi bagi masyarakat miskin tersebut,” kata Arifuddin Saeni yang juga Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Gowa.
Jika masih ada masyarakat miskin belum terdaftar ke dalam integrasi BPJS Kesehatan pasca 1 Oktober berlaku, menurut Arifuddin Saeni, Pemkab Gowa tetap memberi toleransi kepada masyarakat dengan melayani satu kali pengobatan.
Setelah itu, warga kembali diminta mengurus pemberkasan dan administrasi agar bisa didaftar pada BPJS terintegrasi pada bulan berikutnya. ”Kalau tidak terdaftar di 119. 601 dan dia masuk kategori miskin, maka pengobatannya akan tetap ditanggung Pemkab Gowa. Namun itu hanya satu kali. Setelah dia sembuh, si warga kemudian dialihkan ke BPJS bulan berikutnya sambil kami terus lakukan verifikasi apakah angka 119.601 ini ada perubahan di dalamnya termasuk warga yang sudah meninggal, termasuk yang berubah dari miskin menjadi mampu atau mandiri,” jelas Arifuddin Saeni.
Sebelumnya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menegaskan, jumlah peserta BPJS Kesehatan terintegrasi bagi masyarakat miskin di Kabupaten Gowa bertambah 9.000 orang dari jumlah sebelumnya yang dijatahkan sebanyak 119.601 jiwa.
Adnan mengatakan, saat ini Pemkab Gowa telah melakukan verifikasi. Karena itu, ia meminta aparat pemerintah mulai kepala desa, lurah, kepala dusun dan kepala lingkungan untuk segera menyerahkan daftar dan data masyarakat yang masuk kategori miskin.
Adnan menyatakan, data masyarakat yang masuk kategori miskin segera diserahkan, agar pihak dinas sosial selaku penanggungjawab pendataan dan verfikasi data warga penerima manfaat atau yang tersubsidi BPJS Kesehatan tersebut dapat segera rampung untuk dibayarkan iurannya pada tahun pertama ini dan untuk seterusnya.
Adnan juga mengimbau masyarakat agar dapat membantu pemerintah mensosialisasikan program BPJS Kesehatan ini kesemua tingkatan. (sar/mir)
Pemkab Gowa Bakal Tidak Berlakukan Lagi KTP dan KK
×

