pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rumah Warga akan Dibongkar Paksa

MAKALE, BKM — Salah satu rumah warga Matius Duapadang yang berdiri di dalam Kompleks SDN 167 Tina Kecamatan Rantetayo akan dibongkar paksa oleh Satpol PP jika pemilik tidak mengindahkan teguran Pemkab.
Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Pemkab Tana Toraja, Yohanis Kundang, Senin (18/9) usai mediasi penyerobotan tanah Pemkab di Ruang Pola Kantor Bupati.
Dikatakan Yohanis jika jalan kompromi masih buntu jalan terakhir bongkar paksa. Pasalnya, alas hak berupa sertifikat sudah dimiliki Pemkab sejak tahun 1995.
Terpisah Matius Duapadang menjelaskan, lokasi yang dibanguni rumah tinggal dalam kompleks SD 176 Tina Rantetayo merupakan tanah ulayat, sehingga dirinya berhak membangun. (gus/C).



×


Rumah Warga akan Dibongkar Paksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar