WAJO, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo mensosialisasikan persyaratan pencalonan bagi Calon Perseorangan untuk Pilbup Wajo 2018 di Aula KPU Wajo, Rabu (20/9).
Sosialisai dihadiri partai politik, insan pers, LSM dan tokoh masyarakat.
Ketua KPU Wajo, Hj Andi Nurwana melalui Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisiapasi Masyarakat, Haedar mengungkapakan syarat dukungan untuk Pilbup Wajo berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yakni Pilpres. Jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sekitar 320.868. “Sehingga syarat harus didukung 8,5% sehingga jumlah dukungan itu 27.274 syarat dukungan yang harus dimasukkan,”ungkap Haedar.
Sementara Devisi Bidang data, Andi Tenri Sampeang menambahkan bahwa tahapan masuknya syarat dukungan yaitu 25 November – 29 November 2017. “Syarat dukungan yang harus dimasukkan berupa surat pernyataan dukungan yang dilengkapi dengan dokumen fotocopy KTP. Penyebaran syarat dukungan minimal 8 kecamatan.
Dengan demikian, untuk calon perseorangan yang maju dengan dukungan KTP, minimal harus memiliki dukungan KTP elektronik berjumlah 27.274. Untuk jumlah minimal sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan, berarti harus tersebar di 8 kecamatan.
Cabup idependen juga diharuskan untuk menyerahkan Soft Copy dan Hardcopy terkait e-KTP yang diserahkan kepada KPU. “Ada perbedaan regulasi saat Pilkada lalu dan di Pilkada mendatang, semua cabup independen wajib serahkan Soft Copy dan Hardcopy,” tukasnya.
Soft copy dan hard copy lanjut Andi Tenri menjelaskan bahwa soft copy adalah file atau dokumen yang sebelumnya dibuat menggunakan komputer kemudian disimpan di media penyimpanan, seperti cd, flashdisk atau media penyimpanan lainnya.
Sedangkan Hard copy adalah kebalikan dari soft copy yang masih dalam bentuk file yaitu merupakan sebuah dokumen yang sudah dalam bentuk cetak/print.
Contohnya jika kita mengetik data, maka softcopynya adalah file ketikan tersebut, sedangkan untuk hardcopynya ya hasil file ketikan tersebut jika sudah di cetak/print. “Sejauh ini, KPU Wajo memang belum bisa memastikan ada tidaknya atau berapa banyak peminat yang hendak mendaftarkan diri sebagai cabup melalui jalur perseorangan, namun itu sudah penting dibahas,” katanya. (nar/rif/c)
Dukungan KTP Masuk 25 November
×

