MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel sedang gencar-gencarnya mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Pasalnya, pajak merupakan sumber pendapatan untuk melaksanakan pembangunan di daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto Tana Ranggina memimpin langsung sosialisasi ke daerah-daerah selama beberapa hari terakhir.
Salah satu yang menjadi jualannya adalah terkait dikeluarkannya surat edaran Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang isinya meminta bupati selektif dalam memilih rekanan untuk mengerjakan proyek di daerah.
Dalam surat edaran itu, gubernur meminta kepada bupati/wali kota di Sulsel untuk tidak memenangkan rekanan dalam sebuah tender jika belum melunasi pajak kendaraan dan pajak alat berat yang digunakan dalam tender.
Menurutnya, semua pihak harus terlibat untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor karena pajak tersebut digunakan untuk membangun jalan yang juga dinikmati oleh banyak pihak.
“Surat edaran itu telah dikirim kepada seluruh wali kota/bupati di Sulsel,” ungkapnya.
Menurutnya, pemprov selalu berusaha memperkecil peluang para wajib pajak untuk mengabaikan kewajibannya. Dia tidak mau kecolongan seperti tahun-tahun lalu. Dimana puluhan miliar potensi pajak menguap.
Toto mengemukakan osialisasi pajak daerah digelar untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada pembangunan di kabupaten Selayar.
“Saya harap aparat pemerintah mulai dari Kecamatan hingga desa/kelurahan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat di wilayahnya sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” katanya.
Dia meminta masyarakat untuk aktif membayar pajak kendaraan karena pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi.
Ia menjelaskan, pajak yang dikelola provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak Rokok.
Meski dikelola provinsi, pemerintah daerah tetap mendapatkan dana bagi hasil (DBH). PKB dan BBNKB dialokasikan sebesar 30 persen untuk kabupaten/kota, dana bagi hasil yang bersumber dari PBBKB dan Pajak Rokok juga dialokasikan sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota. Sementara DBH Pajak Air Permukaan dialokasikan sebesar 50 persen untuk Kabupaten/Kota.
“Tanpa disadari Bapak dan Ibu setiap hari membayar pajak kepada daerah yakni saat membeli bensin, saat membeli rokok, dan sebagainya. Pajak inilah yang nanti dikembalikan ke kabupaten/kota untuk membangun infrastruktur,”katanya. (rhm)
Tak Bayar Pajak, Kontraktor tak Menang Tender
×

