JENEPONTO, BKM–Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Kepala Desa dan Perangkatnya tidak boleh mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati, tapi boleh memilih. “Makanya jangan mau terjebak didalam politik praktis karena bisa di proses hukum karena sudah jelas regulasinya,”ujar Ketua KPU Jeneponto M Alwi disela-sela sosialisasi Tata Cara Persyaratan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2018 di Aula Kantor KPU Jeneponto, Kamis (20/9).
Alwi mengatakan bahwa tahapan perseorangan dimulai 10 september hingga 8 Desember 2017.
Selain itu, syarat perseorangan untuk Pilbup Jeneponto yakni jumlah dukungan 8,5% dari DPT terakhir 8,5/100 × 291.627 = 24.789 orang Pemilih yang persebarannya minimal di 6 kecamatan dari 11 kecamatan yang ada.
Ketua Panwaslu Jeneponto Syaiful membenarkan soal regulasi larangan bagi anggota TNI/ Polri untuk terlibat politik praktis, TNI dan Polri harus netral karena tidak punya hak pilih. Beda dengan PNS yang memiliki hak pilih tapi tidak punya hak dukung mendukung. “Karena tidak boleh ikut didalam politik praktis,”jelas Syaiful.
Ketua DPC PPP Jeneponto H Imam Taufiq Bohari mengaku pesimis soal netralitas PNS. Menurutnya, sangat sulit PNS tidak mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati karena dia punya hak pilih ,meskipun tidak mendukung saya optimis akan banyak PNS melanggar karena ini berdasarkan kepentingannya yang sangat beda dengan anggota TNI Polri yang tidak punya hak memilih.
Sosialisasi dihadir komisioner KPU Syamsul Kamal, Ekawati Dewi dan komisioner Panwaslu. (krk/rif/c)
PNS Tidak Boleh Mendukung, Hanya Memilih
×

