JENEPONTO, BKM — Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta kepala desa dan perangkatnya tidak boleh mendukung. Tapi mereka boleh memilih. Makanya, mereka tidak sampai terjebak dalam politik praktis. Karena bisa diproses hukum lantaran sudah jelas regulasinya.
Demikian disampaikan Ketua KPU Jeneponto, M Alwi di hadapan peserta Sosialisasi Tata Cara Persyaratan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2018 di aula kantor KPU Jeneponto, Kamis (21/9).
Kegiatan ini turut dihadiri anggota KPU Jeneponto lainnya, Syamsul Kamal, Ekawati Dewi, dan Syamsuddin. Juga Ketua Panwas, Syaiful dan para anggotanya, Syampara Khalik serta Ketua PPP versi Romi, H Imam Taufik Bohari.
Lanjut M Alwi mengatakan, tahapan perseorangan tingkat KPU kabupaten, verifikasi minimal atau persebaran administrasi seperti kegiatan penetapan rekapitulasi DPT dimulai 10 September sampai 8 Desember 2017.
Persyaratan pencalonan perseorangan Pilkada Jeneponto, yakni jumlah dukungan 8,5 persen dari DPT terakhir 8,5/100 × 291.627 = 24.789 orang pemilih yang persebarannya minimal di enam kecamatan dari sebelas kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
Ketua Panwas Jeneponto, Syaiful, mengatakan, dalam regulasi KPU menyebutkan, anggota TNI dan Polri betul-betul netral. Karena tidak punya hak pilih. Beda dengan PNS. Punya hak pilih tapi tidak punya hak dukung mendukung.
”Untuk itu, mereka tidak boleh ikut dalam politik praktis mendukung salah satu calon,” jelas Syaiful.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Jeneponto versi Romi, H Imam Taufiq Bohari, mengatakan, sangat sulit PNS tidak mendukung calon bupati dan wakil bupati. Karena mereka punya hak pilih.
”Meski tidak mendukung, saya optimis akan banyak PNS melanggar kenetralannya dalam hal pemberian suara nanti. Karena ini berdasarkan kepentingannya yang sangat beda dengan anggota TNI dan Polri yang tidak punya hak memilih. Selain itu, menurut pengamatan saya, bakal tidak ada calon dari perseorangan. Mengingat, kasepnya waktu yang diberikan kepada calon perseorangan,” jelas Imam Taufik. (krk/mir/b)
PNS Tidak Boleh Mendukung
×

