MAMUJU, BKM — Ombudsman Perwakilan Sulbar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah zakat profesional di Kabupaten Mamuju. Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, dalam pelaksanaan pembayaran zakat memerlukan sebuah dorongan dan arahan supaya tujuan zakat dapat tercapai sesuai ketentuan dan hukum Islam.
”Semua harus jelas. Termasuk legalitas pemungutan infaq haji di Kabupaten Mamuju, harus bisa dipertanggungjawabkan. Dan ini salah satu poin yang kami pertanyakan ke pihak Baznas Mamuju, lantaran adanya penarikan Infaq yang ditentukan besaran jumlahnya berdasarkan peraturan bupati,” kata Lukman.
Lukman menilai, pengelolaan zakat secara profesional di daerah ini masih lebih terfokus di perkotaan. Sementara di perdesaan, pelaksanaannya lebih banyak diserahkan kepada partisipasi pribadi masing-masing.
Para muzaki (wajib zakat) cukup menyerahkan kepada mustahik atau penerima zakat di tempat tinggal masing-masing, tanpa menghiraukan pengelolaan yang lebih baik melalui badan amil zakat. Ini semua harus bisa dirapikan agar pengelolaannya juga bisa lebih merata, bermanfaat, dan terasa.
”Untuk mewujudkan sistem yang terkoordinasi, rapi, dan transparan, maka kita harus bersinergi dalam pengelolaan dan pengawasannya, sebagaimana hari ini kami panggil kepala Bazanas dan pihak terkait lainnya, lantaran adanya pengaduan masyarakat. Dan inilah yang harus kita perjelas,” kunci Lukman. (ala/mir/c)
Ombudsman Minta Pungutan Zakat Harus Jelas
×

