MAKASSAR, BKM — Sebanyak 30 orang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Dalam statusnya sebagai saksi, mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2015-2016 pada program aspirasi.
Pada Jumat (29/9), penyidik kembali memeriksa enam legislator Sulbar. Mereka adalah Andi Itol Saiful Tonra, Wahyuddin, Hj Salma, Sadrak Totuan, M Tasrif dan M Harun.
Andi Itol Saiful Tonra merupakan anggota dewan dari Fraksi PDIP, Wahyuddin dari Fraksi PKB, Hj Salma dari PAN, Sadrak Totuan dari PPP, M Tasrif dari Hanura dan M Harun dari PAN sekaligus sebagai Wakil Ketua III DPRD Sulbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, membenarkan pemeriksaan enam orang saksi yang semuanya anggota DPRD Sulbar itu. Mereka masih dicecar pertanyaan seputar pengelolaan, pembahasan dan penggunaan anggaran APBD Pemprov Sulbar tahun 2015-2016 terhadap sejumlah kegiatan dan paket proyek aspirasi di tiap SKPD pemprov.
“Sudah empat hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap legislator DPRD Sulbar. Sedikitnya 30 anggota dewan yang hadir. Hari ini (kemarin) enam lagi yang diperiksa,” sebut Salahuddin.
Seperti sebelumnya, dalam pemeriksaan kali ini penyidik masih menggali serta mempertanyakan kepada para saksi, seputar pokok-pokok pikiran anggota DPRD dalam pembahasan anggaran program aspirasi. Karena disinyalir ada dugaan legislator menerima fee 5 sampai 10 persen.
Setelah memeriksa 30 anggota DPRD Sulbar, kini tersisa 15 orang legislator yang akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya. (mat/rus)
Kejati Sudah Periksa 30 Legislator Sulbar
×

