pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sistem PPK BLUD di RSUD Regional Sulbar

MAMUJU, BKM — Sistem pelayanan melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) mulai diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar.
Seperti disampaikan Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin di Mamuju, Sabtu pekan lalu, persetujuan RSUD Regional Sulbar menerapkan sistem PPK BLUD setelah sebelumnya dilakukan pembenahan, evaluasi, serta kajian.
Tim penilai PPK-BLUD terdiri dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD, asisten bidang administrasi, kepala Bappeda, dan kepala inspektorat.
Direktur RSUD Sulbar, Andi Munasir mengatakan, hasil analisis dokumen persyaratan administratif yang telah dilakukan tim penilai, di antaranya pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja dengan bobot lima persen dan memperoleh nilai maksimal lima persen.
Selain itu, dokumen tata kelola dengan bobot 20 persen, dan memperoleh nilai sebesar 15 persen. Selanjutnya, dokumen rencana strategis bisnis bobot 30 persen dan memperoleh nilai 28,5 persen. Persyaratan lainnya, dokumen laporan keuangan pokok atau prognosa atau proyeksi laporan keuangan dengan bobot 20 persen, dan memperoleh nilai 16 persen.
Selanjutnya, dokumen standar pelayanan minimal bobot 20 persen dan memperoleh nilai 20 persen, dan dokumen audit terakhir tentang pernyataan bersedia diaudit dengan bobot lima persen dan memperoleh nilai maksimal lima persen. (int)



×


Sistem PPK BLUD di RSUD Regional Sulbar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar