MAKASSAR, BKM — Lahan seluas 1,2 hektar lebih yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, kelurahan Tamalanrea Indah kecamatan Tamalanrea, tepatnya di depan Makassar Town Square (MTos) Makassar merupakan tanah bersertifikat.
Lokasi eks pasar malam dan sekitarnya itu bukan tanah negara yang kerab disebut sebut sebagai fasum/fasos. Sebab lokasi itu ada pemilikinya dan sudah bersertifikat.
Pemiliknya adalah FR dan YN, mereka membeli lokasi tersebut ke ahli waris Hj Hajerah Malik. Dia membeli lahan berdasarkan alas hak yang jelas (SHM) dan terdaftar di BPN.
“Tidak adaji tawwa masalahnya. Hanya oknum warga dan beberapa elemen masyarakat yang sengaja meributi, yang mau mengambil keuntungan dari lokasi tersebut. Biasaji itu, dimaklumi ji,” kata Hasanuddin (47) tokoh masyarakat setempat.
Menurut Hasanuddin, FR dan YN yang membeli lokasi itu dari Hajerah Malik, kemudian di sertifikatkan untuk selanjutnya akan dibangun Ruko diatas lahan tersebut.
“Sehingga sangat wajar, jika pemiliknya bermohon IMB. Justru Camat Lurah yang salah, kalau tidak melayani masyarakat, tidak memberikan rekomendasi IMB, sementara orang punya sertifikat, lengkap dengan PBB-nya,” ujarnya.
“Jadi itu bukan fasum fasos yang disebut sebut selama ini. Karena saya sudah cek di bagian aset Pemkot Makassar, lokasi itu tidak terdaftar sebagai fasum,” cetusnya.
Terkait adanaya kabar, jika camat dan lurah menerima uang “Pelicin” ratusan juta rupiah untuk pengurusan IMB pada lokasi tersebut sangat tidak benar.
“Tidak ada itu, semua bohong. Tidak ada uang yang diterima pak Lurah maupun Camat untuk pengurusan IMB. Apalagi sampai ratusan juta, itu sama sekali tidak benar. Saya yang tahu, karena saya yang ikuti prosesnya,” ungkap Hasanuddin.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, H Syarifuddun Badollahi mengakui jika lokasi depan MTos itu bukan tanah negara alias fasum. Sebab tidak pernah ada penyerahan sertifikat dan sateplan perumahan BTN Puri Kencana Sari ke Pemkot Makassar.
“Itu dikatakan fasum fasos kalau jelas tedaftar di bagian aset. Bagaimana kita bisa katakan itu fasum, sementara tidak terdaftar di Pemkot. Selama ini tidak pernah ada penyerahan sertifikat maupun sateplan BTN Puri Kencana Sari ke Pemkot,” kata Syarifuddin Badollahi kepada BKM beberapa waktu lalu.
Kalau orang punya sertifikat, kata Syarifuddin, kewajiban camat lurah untuk melayani warga. Kalau camat mengeluarkan rekomendasi IMB, itu tidak salah, betulmi itu karena orang punya alas hak, apalagi sertifikat, dan ada PBB-nya.
“Sertifikat itu produk pemerintah, BPN yang terbitkan. Tentu BPN sebelum menerbitkan sertifikat ada proses dan sarat mutlak yang harus dipenuhi. Tidak sembarang juga BPN menerbitkan sertifikat tanah,” terangnya.(pap)
Lahan di Depan MTos Tamalanrea Bersertifikat
×

