LUTIM, BKM — Penyidik Polres Luwu Timur mengejar penyebar berita bohong (hoax) melalui media sosial facebook dengan akun Nirwan Nak Luwu.
Akun ini memposting berita yang tidak benar atau terkait adanya sindikat pencurian sepeda motor yang sudah berada di Luwu Timur.
Dalam postingan tersebut menerankan kalau tiga orang telah ditangkap karena sedang melakukan aksi pencurian di Desa Ussu, Kecamatan Malili.
Sementara di Soroako, Kecamatan Nuha juga telah ditangkap empat orang. Empat pelaku dirawat di Rumah Sakit PT Vale karena dihakimi massa.
Sedangkan sembilan orang lainnya masih buron dan sedang bersembunyi di Wasuponda, Kecamatan Wasuponda.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar A Malloroang, Senin (2/10) mengaku mulai menyelidik akun.
Menurutnya, informasi yang telah disebarkan oleh akun milik Nirwan Nak Luwu tersebut adalah hoax, tidak benar dan mempengaruhi psikologi atau mental masyarakat.
“Informasi itu hoax, saya sementara lidik dulu akunnya ndi. Ini dapat meresahkan masyarakat karena postingan itu,” ungkapnya.
Akbar menambahkan, pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun denda Rp1 milyar. (alp/C)
Polisi Uber Penyebar Hoax
×

