GOWA, BKM — Setelah mengembangkan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 29 September 2017 lalu, akhirnya pihak Resmob Polres Gowa berhasil menangkap seorang kawanan curas bernama MR (20).
MR ditangkap petugas Resmob dipimpin Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda P Malelak pada Senin malam (2/10) sekitar pukul 21.00 Wita, di Kampung Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Menurut Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, MR ditangkap berdasar
LP.B/356/IX/2017/SPKT Polres Gowa /Sekta Pallangga, tertanggal 10 September 2017 dengan TKP di Jalan Budaya, Borong Untia, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
”Setelah tersangka MR diinterogasi, ternyata dia mengakui sejumlah TKP tempatnya beraksi. Kini MR sudah dalam proses pemeriksaan dan kasusnya tetap dikembangkan lagi,” jelas Mangatas Tambunan.
Dari proses interogasi itu, MR membeberkan lokasi-lokasi yang pernah ditempatinya melakukan kejahatan menjambret selama tahun 2017 bersama tersangka FY dan BY yang sudah ditangkap lebih dahulu, yakni di Jalan Budaya Pallangga pada 10 September malam, di Panciro pada Agustus malam, juga TKP di Tanetea, Bajeng pada September dan Agustus juga malam. Di jembatan Kembar dan Jalan Sultan Hasanuddin, Mangasa (depan Kios Aroma) juga pada Agustus malam dihari berbeda.
Kemudian beraksi juga di wilayah Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga pada Agustus malam dan di poros Limbung sebelum SMKN Limbung, Kecamatan Bajeng pada Juli malam. Semua hasil jambretan MR bersama kawanannya itu lalu dijual di bawah harga. (sar/mir)
Lagi, Seorang Pelaku Curas Dibekuk Polisi
×

