pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kenaikan Tunjangan Dewan Bakal Dirapel

MAKASSAR, BKM — Kenaikan tunjangan dewan hingga saat ini belum terealisasi alias terbayarkan. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) HKAPA DPRD Sulsel, masih menunggu hasil asistensi dari Biro Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Padahal Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota (Perda HKAPA) DPRD Sulsel telah disahkan sejak akhir bulan Agustus lalu.
Proses asistensi ini, menurut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) telah dilakukan kemarin, Senin 9 Oktober.
Menurut Kepala BPKD Sulsel, Andi Arwien Azis sebenarnya pihaknya sudah merampungkan Pergub HKAPA beberapa minggu lalu. Namun hingga saat ini masih sementara asistensi.
“Sementara ini berlangsung asistensi beberapa produk hukum Pemprov Sulsel termasuk didalamnya pergub HKAPA oleh Kemendagri,” katanya, Senin (9/10).
Kendati hingga Oktober ini, Pergub-nya belum disahkan karena masih menunggu lampu hijau dari Kemendagri, namun BPKD menjamin pembayaran kenaikan tunjangan anggota dewan tetap akan dibayarkan per September. Artinya pembayaran akan dirapel setelah pergubnya rampung.
Ada beberapa item tunjangan anggota dewan yang mengalami kenaikan. Diantaranya uang tunjangan transportasi sebesar Rp15,8 juta per bulan.
Kemudian, setiap reses mereka mendapat Rp 72,2 juta (mendapat tunjangan reses Rp 15 juta) plus uang reses Rp 50 juta. Totalnya Rp 122,2 juta.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengakui penyusunan Pergub HKAPA berpedoman dengan aturan diatasnya. Diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda HKAPA DPRD.
“Pergub itu mengatur soalmutandis-mutandis dan tetap berpatokan dengan aturan diatasnya. Kita tak ada masalah yang jelas disesuaikan dengan kemampuan keuangan,” ungkapnya, usai peresmian Hotel Grand Sayang Park. (rhm)



×


Kenaikan Tunjangan Dewan Bakal Dirapel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar