pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Soal ASN, Panwaslu Surati Bupati

LUWU, BKM — Jelang tahapan pendaftaran dan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018, Panwaslu Kabupaten Luwu mulai mengoptimalkan upaya pencegahan dini.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Luwu, Kaharuddin mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Bupati Luwu, Andi Mudzakkar.
Surat tersebut berisikan hal-hal yang sangat perlu diperhatikan untuk menjaga martabat dan kualitas perhelatan Pilkada di Luwu.
“Sebagai upaya pencegahan awal kita telah bersurat ke Bupati Luwu. Isinya tentang larangan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa dan lurah, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Kaharuddin, Selasa (10/10).
Hal ini sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Di pasal 71 ayat 2 juga menerangkan Bupati atau Wabup dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Dia menuturkan, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dengan denda maksimal Rp 6 juta, yang tertera dalam Pasal 188 dan 190 Undang-Undang No 1 Tahun 2015.
“Jadi jika dilakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan paslon akan mendapat sanksi pidana. Jika sebagai petahana akan didiskualifikasi sebagai paslon dan sanksi pidananya akan tetap berjalan. Sementara untuk ASN, kepala desa, lurah jika tidak netral atau melakukan perbuatan menguntungkan salah satu paslon juga akan mendapat sanksi pidana,” jelasnya.
Dia berharap, setelah surat Panwaslu Kabupaten diterima Bupati Luwu, ada surat yang dikeluarkan Pemkab untuk menghimbau ASN dan Kades serta lurah agar bersikap netral.
Sehingga tindakannya tidak mengurangi kadar kualitas Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat. (wan/C)



×


Soal ASN, Panwaslu Surati Bupati

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar