pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Warning Kepala Lembang

MAKALE, BKM — Kejaksaan Negeri Makale memperingatkan (warning) kepada para Kepala Desa (Kades) atau Kepala Lembang untuk tidak menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) diluar peruntukannya terutama untuk studi banding.
Kasi Intel Kejari Makale Amri Kurniawan kepada BKM Jumat (13/10) menegaskan studi banding para Kepala Lembang ke luar daerah telah mendapat izin dari Bupati Nico Biringkanae dan sah-sah saja dengan catatan menggunakan dana pribadi.
Tapi jika terbukti dana studi banding menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) maka hal tersebut termasuk pelanggaran.
”Kalau selama perjalanan anggaran yang digunakan berasal ADD maka harus hati-hati sebab tidak sesuai nomenklatur Permendes terkait ADD. ADD hanya diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur,” terang Amri.
Amri menegaskan para saat para Kepala Lembang kembali ke daerah usai studi banding di Bali, Lombok, dan Surabaya dan tidak mengembalikan ADD yang digunakan maka Kejaksaan akan mengambil langkah hukum.
”Kami tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang terlibat dan menggunakan ADD tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya. Amri menambahkan termasuk pembagian ternak kepada masyarakat juga dengan menggunakan ADD dinilainya juga menyalahi aturan. (gus/C).



×


Kejari Warning Kepala Lembang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar