MAKASSAR, BKM — Kepengurusan administrasi kependudukan terus dipermudah dan diefektifkan. Pemerintah terus melakukan inovasi dengan memberi pelayanan yang tidak rumit. Salah satunya, proses penerbitan akte kelahiran secara online.
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulawesi Selatan, Lutfie Natsir menjelaskan, pemohon atau orang tua bisa mengurus hanya dengan mengirim data yang dibutuhkan ke email kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
“Jadi data dikirim lewat email, setelah diverifikasi blanko akte akan dikirim kembali lewat email. Nanti orang tua bisa mencetak sendiri akte kelahiran, tapi hanya satu kali. Sebab akan dilengkapi barcode,” jelasnya, jumat (13/10).
Selain itu, untuk mempercepat penerbitan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Salah satunya pengurusan e-KTP yang bisa dilakukan di luar daerah domisili.
Dia melanjutkan, inovasi yang dilakukan dinas kabupaten/kota yaitu perekaman data kependudukan tidak terbatas di daerah domisili masyarakat yang bersangkutan.
“Sekarang perekaman data kependudukan dan cetak KTP elektronik, boleh dilakukan di luar daerah domisili. Misalnya anda orang Luwu bisa melakukan perekaman dan pencetakan di Makassar,” katanya.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penerbitan e-KTP. Khusus di Sulsel, sampai bulan Oktober perekaman baru mencapai 86 persen sembilan juta lebih wajib KTP.
“Ini untuk mempercepat progres perekaman data kependudukan, kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yg termasuk wajib KTP elektronik (berusia 17 tahun), untuk melakukan perekaman data kependudukan, di kantor dinas kependudukan terdekat,” jelasnya.
Data dari Dinas Dukcapil Dalduk KB Sulsel, memang sejauh ini perekaman di setiap daerah sudah lumayan maksimal. Walau di sejumlah daerah seperti di Makassar terbilang rendah karena di ibukota Provinsi Sulsel ini terus mengalami pergerakan penduduk. (rhm)
Pengurusan Akta Kelahiran Bisa Online
×

