MAKASSAR, BKM– Keberadaan Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sertaPeraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, nampaknya tidak cukup untuk membuat pedagang kaki lima (PKL), aktivitas parkir dan pengendara motor takut melanggar pemakaian trotoar.
Padahal di dalam UU dan PP tersebut dikatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki serta trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang di Kota Makassar seperti di Jalan Ahmad Yani, Sudirman, AP Pettarani, Jalan Urip Sumohoarjo, Hertasing dan sejumlah ruas jalan lainnya telah lama dikeluhkan warga kota.
“Beberapa tegel yang terpasang di trotoar mulai pecah dan mengelupas. Adapula yang ditempati untuk parkir dan PKL berjualan, termasuk pengendara motor. Bagaimana warga mau menggunakannya dengan baik,” kata Arif warga Tamalate, jumat (13/10).
Selain warga, anggota DPRD Makassar juga mengeluhkan pedestrian dan trotoar berubah fungsi. Dewan menilai, trotoar berubah fungsi karena penegakan aturan yang tidak berjalan baik.
Sekertaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Andi Pahlevi mengatakan, sejumlah PKL yang berjualan di pedestrian karena kelemahan pemerintah kota dalam menegakkan aturan. Selain itu, sejumlah bangunan juga menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.
“Bagaimana trotoar mau difungsikan oleh pejalan kaki, jika trotoar sudah dialihfungsikan sebagai lahan parkir dan tempat berjualan. Pemerintah kota terkesan sulit untuk melakukan penertiban, apalagi PKL banyak menggantungkan hidupnya di trotoar tersebut,” tegas Andi Pahlevi.
Bahkan kesemprautan Kota Makassar, kata dia, sulit untuk untuk ditertibkan oleh pemerintah karena penataan kota yang tidak maksimal sejak awal serta penegakan aturan yang tidak normal.
“Satpol PP lah yang harusnya mengefektifkan larangan dan menindaki PKL yang menggunakan trotoar sebagai tempat jualan, “ungkapnya di gedung DPRD Makassar.
Hal sama dikatakan anggota Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli. Ia mengatakan, kerancuan penataan kota Makassar sangat terlihat jelas. Disesatinya pedestrian jalan atau trotoar oleh pedagang kaki lima (PKL) disebut salah dasar kelemahan penegakan aturan yang ada. Selain itu pengusaha yang membangun ruko atau tempat usaha juga ikut-ikutan melanggar.
“Penertiban yang kurang makanya PKL seenaknya berjualan di trotoar,” katanya.
Lanjut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, puluhan trotoar jalan beralih fungsi jadi lahan bisnis karena adanya pembiaran oleh pemkot, padahal seharusnya seluruh ruas jalan diperioritaskan untuk pejalan kaki serta penyandang disabilitas.
Penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) ini adalah kesalahan yang sudah berkepanjangan, adapun penegak peraturan di Kota Makassar yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) disebut tidak berfungsi dengan baik. Seharusnya, lanjut dia, Satpol PP tidak memberikan kesempatan atau pembiaran ke PKL.
Sementara itu, aktivitas PKL di trotoar juga menjadi momok khawatiran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lampu Jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar. Mereka menilai kehadiran PKL tepi jalan rawan melakukan pencurian listrik di tiang listrik dengan cara menyambung langsung.
Maka dari itulah, Kepala UPTD Lampu Jalan Dinas PU Makassar, Ahmad Jusri meminta kepada seluruh anggota di lapangan setiap hari turun melakukan pemantauan dan pengawasan khususnya di ruas jalan yang ramai dihuni PKL.
“Pernah kita dapat ada orang yang mencuri listrik dengan cara menyambung langsung. Apalagikan di tiang listrik kami ada MCB dan panelnya jadi mereka bisa mencuri ke situ. Cukup berbahaya maka dari itu setiap hari tim kami turun khususnya di malam hari,” katanya.
Saat itu, pihaknya hanya melakukan peneguran terhadap pelaku tersebut. Terguran itu disampaikan secara lisan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kalaupun masih ditemukan, pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas.
“Kita berikan teguran saja kalau ada yang ditemukan. Memang kecurigaan selalu ada, dan itulah kita setiap hari turun mengawasi aktifitas khususnya PKL,” ucapnya. (ita-arf)

