SEJAK KPU Kabupaten Gowa membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2019, ada 11 Parpol yang datang ke menyerahkan syarat. Namun setelah berkas-berkas tersebut diperiksa kelengkapannya, ternyata baru empat partai yang dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap dan bersyarat, sementara tujuh partai lainnya dinyatakan belum lengkap.
“Dari 11 Parpol yang mendaftar, baru empat Parpol yang dinyatakan lengkap yakni Partai Nasdem, Perindo, PKS, dan PSI,” ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Gowa, Sukman Yunus, Senin (16/10).
Perindo dinyatakan lengkap setelah melakukan perbaikan pada hari Jumat (13/10) dan sudah diberikan tanda terima. Kemudian PKS menyerahkan perbaikan pada Minggu (15/10) dan Senin ini, PSI dan Nasdem telah memperbaiki dokumennya dan telah dinyatakan bersyarat menerima tanda terima dari KPU. Meski begitu, menurut Sukman, pemeriksaan dokumen persyaratan saat ini belum memasuki ranah memenuhi syarat atau tidak sebab masih ada dua tahap lagi yakni pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual dan terakhir penetapan. “Pada tahap ini, parpol wajib lolos agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang, tapi jika dalam tahap penelitian administrasi ditemukan kekurangan, KPU akan tetap memberi peluang perbaikan syarat administrasi. Waktunya mulai 18 November hingga 1 Desember 2017 mendatang,” jelas Sukman.
Meski begitu, proses yang akan dilalui parpol calon peserta pemilu masih panjang. Selain pemeriksaan kelengkapan berkas dan administrasi, Parpol masih harus menjalani proses verifikasi faktual. Dan jika dalam kesempatan-kesempatan perbaikan tetap saja Parpol tak memenuhi syarat maka statusnya dinyatakan gugur.
Dijelaskan Sukman, pendaftaran parpol dilakukan dalam empat tahap sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan peserta Pemilu 2019. (sar/rif)
KPU Gowa Kembalikan Berkas Tujuh Parpol
×

