SIDRAP, BKM — Kasus pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram oleh Mapolres Parepare yang melibatkan warga Sidrap terus dilakukan pengembangan Polres Parepare dan Polres Sidrap.
Penyidik Satrkerim Polres Sidrap mendalami peran Haryanto alias Sunre (30). Sunre yang kini terlilit kasus pengungkapan 5 kg terebut.
Kabarnya, Sunre berperan sebagai pemesan barang seharga Rp 6 miliar.
Khusus penanganan di Satnarkoba Polres Sidrap, La Sunre tersangkut tiga kasus serupa. Saat ini kasusnya sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidrap dan sementara menjalani tahanan Rutan klas II B Sidrap.
Untuk kasus penanganan narkobanya, penyidik Narkoba tengah mendalami perkara Sunre terkait Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) atau dikenal dengan money laundry.
Sebelumnya penyidik Narkoba Polres Sidrap sudah menelusuri aset milik Sunre baik aset yang bergerak maupun benda berharga tidak bergerak, termasuk dana cash di disejumlah rekening bank di Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Witarsa Aji melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha, membenarkan ada 3 perkara yang melilit Haryanto alias Sunre.
“Dua BAP perkara narkoba dan satunya adalah TPPU. Sunre juga ini sudah berkali-kali masuk penjara dengan kasus narkoba. kalau tidak salah itu sudah 3 kali disidang,”ungkap Indra, diruang kerjanya, Kamis (19/10).
Sejauh ini, penanganan kasus money loundri, penyidik sudah menyita aset terdakwa yang ditangkap di Bendoro 26 Juli 2017 lalu dengan barang bukti 47,4842 gram. Dia ditangkap bersama dua orang temannya masing-masing Hendra (30) warga Panreng kecamatan Baranti, Budiman alias Budi (37) warga Pangkajene kecamatan Maritengae.
“Sudah kita sita 1 unit Mobil Honda HR-V warna merah. Selain itu juga ada dua buku rekening tabungan Bank dengan jumlah dana cash ratusan juta rupiah. Dua buku rekening ini sudah kita blokir di Bank,”lontar Indra.
Untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU Sunre, penyidik juga tengah menyelidiki aset non bergerak lainnya seperti Tanah dan rumah milik Sunre. Nilai harta benda diduga hasil kejahatan bersangkutan itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Semua itu juga kita masih ditelusuri keberadaannya, karena beberapa harta benda Haryanto yang dikumpul ini diduga merupakan hasil kejahatan dari bisnis narkoba,”beber AKP Indera Waspada Yudha yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap.
Kejari Sidrap Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Victor Megawater Situmorang SH yang dihubungi terpisah membenarkan tiga perkara Sunre berteman sementara dalam proses persidangan.
Kepala Keamanan Rutan Klas IIB Sidrap, Sultan SSos, dikonfirmasi membenarkan seorang tahanannya Sunre dikaitkan keterlibatannya kasus5 kilogram sabu di Parepare. (ady/C)

