pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rektor: Proses Hukum Mahasiswa Anarkis

MAKALE, BKM — Unjuk rasa yang berakhir anarkis hingga adanya pengrusakan fasilitas kampus ditanggapi serius Rektor UKI Toraja Prof Dr Daud Malamassam.

Kepada BKM Rabu (25/10), Prof Daud menjelaskan Rektorat akan menjatuhkan sanksi tegas berupa Drop Out (DO) dan teguran keras ke sejumlah mahasiswa yang terlibat pengrusakan fasilitas kampus. Selain melakukan kekerasan merupakan pelanggaran berat dalam kampus dari mahasiswa teknik juga membawa miras, dan sanksinya DO.
”Sudah jelas dan tegas aturan Dirjen Dikti, kekerasan adalah perbuatan pelecehan lembaga,” tegas Prof Daud.
Bagi mahasiswa yang berperilaku tidak terdidik apalagi kekerasan tidak ada tempatnya di UKI Toraja. Beraktivitas di kampus atas nama organisasi itu sah-sah saja tapi hanya pendukung bukan pelengkap utama. Karena itu puluhan mahasiswa bakal dijatuhi sanksi DO jika terbukti terlibat dalam pengrusakn fasilitas kampus.
Mahasiswa yang terlibat pengrusakan, pihak kampus mempersilahkan aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum terutama dari aspek pidana.
Dijelaskan Prof Daud, UKI Toraja dewasa ini membina 8.000 mahasiswa dari semua jurusan.
”Makanya kami sangat kasian dengan orang tua mahasiswa yang juga bagian dari pemilik UKI,” jelas Rektor.
Namun karena ulah mahasiswa tidak memgindahkan aturan maka rugilah mereka dengan sanksi dari kampus. (gus/C).



×


Rektor: Proses Hukum Mahasiswa Anarkis

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar