MAMUJU, BKM — Masuknya nama dua orang bupati di Provinsi Sulbar dalam struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulbar, telah menjadi polemik di kalangan masyarakat. Munculnya polemik ini langsung disikapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Ismail Zainuddin, saat ditemui di kantor gubernur Sulbar, Rabu (25/10), mengatakan, surat keputusan (SK) tentang struktur di BUMD Sulbar telah dilakukan perbaikan. Sehingga SK ini tidak perlu lagi dipersoalkan dan dipolemikkan.
”Kami sudah lakukan kajian untuk perbaikan atas SK BUMD Sulbar terkait adanya dua bupati yang masuk dalam struktur BUMD Sulbar ini. Jadi sekiranya tidak perlu lagi dipersoalkan dan dipolemikkan,” ujar Ismail Zainuddin.
SK Gubernur Sulbar terkait pengangkatan direksi dan dewan komisaris BUMD Sulbar melanggar Undang-undang (UU). Mengingat, dalam SK tersebut memasukkan dua bupati, yakni Agus Amboi Djiwa dan Andi Ibrahim Masdar.
Sedangkan dalam Pasal 76 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda), kepala daerah dilarang menduduki jabatan direksi, komisaris baik swasta maupun BUMN dan BUMD serta Pasal 77 UU No 23 mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut. (ala/mir/c)
Sekprov Sulbar Sikapi Masalah SK BUMD Sulbar
×

