pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dinas Kominfo Ikut Pantau Taksi Daring

MAKASSAR, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian mulai melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aplikasi yang digunakan angkutan dalam jaringan (daring) atau online.
Kepala Dinas KISP Sulsel, Andi Hasdullah, mengatakan, pihaknya hanya sebatas memonitor. Jika ada temuan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap aplikator, tapi akan kita ikuti perkembangannya. Tapi tugas kita hanya membantu Kementerian Perhubungan dan Kepolisian,” katanya, Kamis (26/10).
Menurut Hasdullah, pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai transportasi daring. Ini dilakukan karena keberadaan angkutan berbasis aplikasi ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat.
“Aplikasi kendaraan online sudah diperketat dalam pengawasan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian. Pemerintah memberikan persyaratan sehingga tak ada perlakuan khusus,” jelasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan penindakan bagi pelaku angkutan online yang melanggar aturan taksi online akan dilakukan oleh dua pihak, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementeriannya.
Kemenhub, melalui direktorat jenderal atau dinas-dinas di daerah bisa memberikan sanksi pada penyelenggara transportasi, misalnya koperasi. Sementara Kementerian Kominfo menindak perusahaan aplikasi angkutan online. (rhm)



×


Dinas Kominfo Ikut Pantau Taksi Daring

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar