SOPPENG, BKM — Polres Soppeng tengah memproses empat kawasan tambang golongan C yang diduga tak mengantongi izin. Empat kawasan tersebut yakni di Pemukiman Tompo Tobani, Kecamatan Lalabata, dan Bulu Dua Kecamatan Marioriwawo.
Kapolres Soppeng, AKBP Indra Lutrianto Amstono, ke empat tambang tersebut kini proses hukumnya telah berjalan.
“Walaupun saat ini tambang tersebut telah mengantongi izin, namun Proses hukum tetap berjalan dikarenakan sebelumnya tambang tersebut tetap mengoperasikan tambang Tanpa mengantongi izin” ungkapnya.
Namun saat ini, pihaknya belum melakukan tindakan tegas dikarenakan, belum adanya saksi ahli. Sehingga hanya proses hukumnya yang berjalan.
Menurut Kapolres pihaknya hanya mengetahui jika hanya ada empat lokasi tambang yang tak mengantongi izin, diantara kurang lebih 20 tambang kelas C yang beroperasi di Soppeng.
“Kami juga meminta peran masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan informasi terkait tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Soppeng,”tutupnya. (ono/C)
Polisi Proses Empat Tambang Ilegal
×

