pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kenaikan UMP 2018 Kisaran Rp200 Ribu

MAKASSAR, BKM — Pertemuan tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan buruh untuk membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) 2018 baru saja selesai dilaksanakan.
Pertemuan yang melibatkan Dewan Pengupahan itu dilaksanakan pada 23 Oktober lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Agustinus Appang menjelaskan, pihaknya sementara menyusun draft usulan kenaikan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan ke Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Secara umum, dia belum ingin membocorkan usulan kenaikan UMP tahun depan. Namun dia menekankan jika penetapan kenaikan UMP mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dia berjanji jika bukan akhir bulan ini, awal November akan diumumkan penetapan UMP untuk tahun depan.
“Nanti kami akan umumkan berapa besaran UMP yang ditetapkan. Kalau bukan akhir bulan ini, awal November, ” ungkapnya Jumat (27/10).
Dilanjutkan, berdasarkan acuan, kenaikan UMP tahun depan paling tinggi 8,71 persen. Sehingga nilainya tidak akan melebihi angka tersebut.
Berdasarkan prediksi, UMP Sulsel tahun 2018 berada di kisaran Rp2,62 juta. Namun sayang, angka tersebut dinilai besar dan masih memberatkan pengusaha.
Menurut Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran IB Hernald, hitung-hitungan pengusaha, kenaikan UMP tahun depan maksimal Rp100 ribu. Idealnya, nilai upah Rp2,5 juta.
Dia menekankan, pemerintah mesti bijak menetapkan UMP. Secara nasional maupun skala regional, pertumbuhan ekonomi masih belum dikatakan baik.
Kendati demikian, pengusaha siap tunduk hasil keputusan nanti. PP 78 lanjutnya juga merupakan usulan Apindo. Aturan ini kata dia memberi kepastian hukum kepada pengusaha untuk menetapkan cost yang yang harus dikeluarkan.
Sementara, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulsel, Andi Malanti mengatakan, perhitungan UMP mestinya tidak mengacu ke PP 78 yang menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional. Tetapi menggunakan nilai pertumbuhan ekonomi Sulsel.
“Kajian kami, UMP mesti naik 10,6 persen dari UMP tahun lalu. Atau Rp2,68 juta. Itu berdasarkan kajian kami,” tuturnya.
Malanti melanjutkan bila UMP mengikuti PP 78, para buruh akan bereaksi. Kata dia, ekonomi Sulsel tiap tahun naik bahkan selalu di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi mestinya mengacu ke undang-undang 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Terpisah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Makassar bakal menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), 12 November mendatang. Disnaker memastikan UMK 2018 untuk para pekerja se-Kota Makassar akan naik.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Makassar, Ariansyah, menyebut, naiknya UMK 2018 mengacu dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi nasional dan di daerah. Dengan begitu, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan maka UMK bagi para pekerja akan dinaikkan dengan lebih dulu merumuskan dan diperhitungkan bersama dengan Dewan Pengupahan Makassar.
“Mungkin rapat pleno penetapan sudah bisa dimulai 12 November, kita tunggu rapat selesai dilakukan provinsi. Karena harus provinsi yang duluan gelar rapat. Jadi kalau rapat kita lakukan 12 November, maka penetapan bisa di 21 November,” sebut Ariansyah.
Ariansyah mengaku belum mengetahui besaran kenaikan UMK 2018 nantinya. Di mana kenaikan UMK 2018 masih harus melalui proses penghitungan antara UMK 2017 yang sebesar Rp2.504.500 dan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Belum tahu berapa persentase kenaikan UMK 2018 nantinya karena masih perlu dipertimbangkan antara UMK sebelumnya dan pertumbuhan ekonomi yang ada. Yang hitung nanti dewan pengupahan,” katanya.(rhm-arf)



×


Kenaikan UMP 2018 Kisaran Rp200 Ribu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar