WAJO, BKM — Satuan Resmob Polres Wajo menangkap predator hewan ternak warga Desa Minagatalue Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sabtu (28/10).
Penangkapan tersangka, berdasarkan Laporan polisi nomor 778/IX/2017/Res Wajo sek Maniang Pajo 24 September lalu. Pennagkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Aryo Dwi Wibowo. Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka Ali bin Daeng Mapuna langsung digiring ke Mapolresta.
Kasat menambahkan selama beberapa hari pelaku hilang entah ke mana. Spesialis pencuri ternak ini sudah masuk di daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh 7 tahun penjara. (*)

