GOWA, BKM — Meski telah dilarang keras agar masyarakat tidak merambah apalagi Membangun rumah dalam kawasan hutan sumber daya alam (KSDA), namun masih ada juga masyarakat yang tidak menggubrisnya.
Buktinya, karena kenekatannya membangun rumah dan menguasai lahan KSDA sekitar 20 hektare di Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, sejumlah warga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kapolres Gowa, AKBP Aris Bachtiar kepada BKM di sela kegiatan Camping Day II di hutan wisata Bissoloro, Kecamatan Bungaya, Sabtu sore (4/11), membenarkan adanya kasus perambahan seluas 20 hektare di kaki gunung Bawakaraeng di Pattapang sejak Juni 2017 dan mulai terlapor ke kepolisian pada 5 Agustus 2017.
”Ada tiga pelaku diindikasi merambah dan sekarang dalam lidik,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, pihaknya juga mengusut siapa-siapa pihak yang terlibat dalam perambahan hutan dengan membangun rumah di dalamnya. ”Saya belum tahu apa profesinya orang itu yang jelas diindikasikan ada tiga orang. Mereka kita periksa dan masih proses lebih dalam. Yah, memang ada indikasi merambah dan itu fatal,” kata Kapolres. (sar/mir)
Rambah Hutan KSDA, Sejumlah Warga Dipolisikan
×

