PALOPO, BKM — Pemkot Palopo memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sulsel sebesar Rp 29,32 miliar. Dana tersebut berasal dari pajak daerah yang terhitung hingga September 2017.
Kabid Pendapatan Asli Daerah Burhanuddin, mengungkapkan hal itu saat mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel pada pembukaan Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Value, Palopo, Rabu (8/11). Acara ini dihadiri Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo Anton Amri MP, Kanit Regident Polres Palopo Iptu Roland, Kepala Cabang PT Jasa Rahaja Wilayah Palopo Kamil, dan Kepala Bank Sulselbar Cabang Palopo Idham Chalid.
Burhanuddin merinci, DBH yang diperoleh Kota Palopo berasal dari lima jenis pajak yakni pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp8.841.926.698, pajak kendaraan bermotor Rp6.874.457.700, bea balik nama kendaraan bermotor Rp 5.564.315.997, pajak air permukaan Rp 176.485.459, dan pajak rokok Rp7.864.811.869.
”Tahun 2018, diestimasikan Pemkot Palopo akan menerima DBH sebesar Rp42.148.042.534,” kata Burhanuddin.
Di depan 100 peserta sosialisasi yang berasal dari kalangan mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, diler kendaraan bermotor, dan aparat pemerintah daerah setempat, serta Masyarakat Relawan Peduli Pajak, Burhanuddin menjelaskan langkah yang ditempuh Bapenda untuk untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan Samsat kepada wajib pajak.
Pajak, menurut Buhanuddin, antara lain akan dimanfaaatkan untuk mendukung pendidikan gratis, pembangunan fasilitas dan infrastruktur, serta penegakan hukum kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam.
”Pemprov dan pemkab/pemkot wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak,” terangnya.
Di akhir sosialisasi, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo Anton Amri MP mengukuhkan Tim Kerja Masyarakat Relawan Peduli Pajak Palopo. Menurut Anton, masyarakat relawan peduli pajak ini terdiri dari aparat di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan. Termasuk para ketua RT dan RW.
”Mereka bertugas mendampingi petugas pendapatan untuk mengunjungi wajib pajak secara door to door, karena tim relawan ini dianggap tahu secara detail kediaman setiap wajib pajak. Sekaligus untuk memastikan validasi data wajib pajak,” ujarnya. (*/rus)
Pemkot Palopo Dapat Dana Bagi Hasil Rp 29,32 M
×

