pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekkab Sosialisasikan PP 18

ENREKANG, BKM — Sekkab Enrekang, H Chairul Latanro mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai perubahan PP Nomor 41 tahun 2007, di Gedung DPRD Enrekang, Rabu (8/11) kemarin.
Sosialisasi disampaikan Chairul mewakili Bupati Enrekang H Muslimin Bando menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyerahan kembali atas Rancangan Peraturan Daerah tentang
perubahan APBD tahun anggaran 2017 oleh DPRD Kabupaten Enrekang.
Di depan anggota dewan dan para kepala OPD
Chairul mengatakan, Pemkab Enrekang tidak lagi mengunakan istilah Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dan menggantinya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai PP nomor 18.
“Sejak berlakunya PP 18 tahun 1016 kata SKPD tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah OPD. Kecuali dalam hal keungan, sebutan SKPD masih berlaku,”jelas Chairul. (her/C)



×


Sekkab Sosialisasikan PP 18

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar