SIDRAP, BKM — Kajari Sidrap Jasmin Simanulang prihatin dengan tingginya tingkat penyalagunaan narkoba di Kabupaten Sidrap. Kehadirannya
sebagai pemateri di acara sosialisasi bahaya narkoba, di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Rabu, (8/11) atas inisiatif sendiri tampil sebagai pemateri.
“Saudara-saudara tahu mengapa saya terjun langsung ke masyarakat, karena saya prihatin akan kasus narkoba yang terjadi di Sidrap akhir-akhir ini,” ujar Jasmin.
Menurut Jasmin, dia mendukung kegiatan penyuluhan narkoba seperti yang digelar Pemkab Sidrap, bekerjasama NGO Mustadh’afin.
“Penyuluhan itu bagian dari upaya preventif (pencegahan). Pencegahan narkoba itu jauh lebih efektif daripada penindakan. Namun demikian, tidak boleh juga polisi dan jaksa tidak menindak,” tegas Jasmin.
Pihaknya jelas Kejari tetap bersikap profesional dan tidak pandang bulu dalam hal penuntutan para tersangka narkoba. “Dalam hal penuntutan, kejaksaan tidak main-main,” jelasnya.
Persoalan narkoba, bukan hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim tapi semua elemen masyarakat, utamanya para orang tua.
Jasmin menjelaskan pelaku narkoba yang pernah dituntut paling tinggi itu 15 tahun penjara dan diputus hukuman 13 tahun penjara.
Sosialisasi bahaya narkoba menghadirkan Kepala Kesbangpol Sidrap, Makmur Tahayya, Ketua KNPI Sidrap, Abdullah Jabbar, Kaurmintu Satnarkoba Polres Sidrap, Bripka Amiruddin, serta penggiat anti narkoba dan HIV-AIDS Sifrap, dr Rusmin.
Sementara itu, Ketua NGO Mustadh’afin, Muh Ahlan mengatakan, acara sosialisasi bahaya narkoba itu diinisiasi oleh Wakil Ketua DPRD Sidrap, Arifin Damis. (ady/C)
Kajari Prihatin Tingginya Penyalagunaan Narkoba
×

