MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mencanangkan Dusun Rammang-rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, sebagai kampung sadar hukum. Hal ini dilakukan, karena Rammang-rammang merupakan destinasi wisata yang saat ini tengah berkembang pesat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Eko Suwarni, mengatakan perubahan kawasan ini tentunya berdampak besar bagi masyarakatnya secara langsung. Mereka diberikan penyuluhan untuk menumbuhkan kesadaran hukum.
”Setiap kawasan wisata yang berkembang pasti akan banyak membawa dampak baik positif maupun negatif. Makanya, masyarakatnya harus dibekali pengetahuan hukum untuk menumbuhkan kesadaran mereka agar tidak berbuat melawan hukum,” katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Maros, Hary Surahman, menambahkan, pengetahuan hukum yang dimaksud juga menyangkut persoalan keperdataan. Pasalnya, lahan yang dulunya mungkin tidak terlalu bernilai, sekarang sudah menjadi incaran untuk pengembangan kawasan yang tentu nilainya sangat tinggi.
”Soal keperdataan, kita memberikan penyuluhan terkait penguasaan lahan. Di sinikan tanah sudah mulai mahal. Sebelum ada sengketa, mereka juga harus dibekali pengetahuan perdata, khususnya masalah tanah,” paparnya.
Terkait kenakalan remaja dan Narkoba yang juga menjadi ancaman serius kawasan wisata, Ketua Granat Maros, Muhammad Bakri yang juga hadir memberikan penyuluhan, mengatakan, banyaknya orang yang datang juga akan berdampak pada pola pergaulan, jika tidak diantisipasi maka akan sangat merugikan.
”Penyalahgunaan Narkoba dan obat lainnya menjadi salah satu ancaman serius bagi masyarakat yang berada di kawasan wisata. Makanya, warga harus memiliki pengetahuan tentang Narkoba biar mereka bisa melakukan pencegahan sejak dini,” paparnya. (ari/mir/c)
Kejari Maros Jadikan Rammang-rammang Kampung Sadar Hukum
×

