TERPILIHNYA Andi Henra sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Enrekang pada Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar di Kota Makassar dinilai tidak sah.
Sekretaris DPC Partai Hanura Enrekang, Sainal Latif mengatakan bahwa, Muscab Hanura Enrekang yang diadakan di Kota Makassar, Minggu (12/11) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Sulsel telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. “Iya karena masih menggunakan SK kepemimpinan Naja dan Ramli, kepengurusan periode 2010-1015 yang sudah tidak berlaku lagi,”ujar Sainal, Selasa (14/11).
Menurutnya, Muscab tersebut yang menetapkan Andi Henra sebagai ketua DPC dengan menggunakan SK kepemimpinan Naja dan Ramli, sudah tidak bisa menjadi dasar karena masa kerjanya sudah berakhir atau kadaluarsa, “Karena sebelumya DPC Hanura Enrekang telah melakukan Muscab dibawah kepemimpinan (Alm) Hasan Basri untuk periode 2016-2021, di Resting House Enrekang,pada tanggal 16 Juli 2016 tahun lalu.
Sainal menambahkan bahwa Muscab tersebut tidak kuorum karena hanya diikuti tiga pengurus dijaman kepemimpinan Naja dan Ramli, tiga pengurus dijaman Hasan Basri dan tiga pengurus yang abu-abu. “Yang seharusnya diikuti 12 PAC dan pengurus DPD,”Muscab baru juga dinyatakan kuorum apabila dihadiri pengurus 12 PAC yang tersebar di Kabupaten Enrekang dan pengurus DPD,seperti kami dulu,”pungkas Sainal. (her/rif/c)
Ketua Hanura Enrekang Disoal
×

