pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

NA: Unhas punya hak mengangkat saya sebagai guru besar

SESUAI keputusan KPU Pasal 119 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Begitupun PP No 11 tahun 2017 mengatur lebih rinci pemberhentian PNS karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah seperti tertuang pada Pasal 254 ayat 1-5. Di antara poin yang ada dalam PP tersebut adalah PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
Namun ia membantah jika statusnya sebagai guru besar Unhas juga akan copot pasca di tetapkan sebagai calon Gubernur. “Siapa bilang saya tidak bisa jadi guru besar lagi. Unhas punya hak mengangkat lagi saya sebagai guru besar tetapi bukan status PNS. Karena Unhas ini sudah status berbeda, sudah status PTN-BH,”katanya.
Rektor Unhas, Prof Dwia menuturkan sangat berat hati melepaskan status akademik Prof Nurdin nanti pasca di tetapkan sebagai calon. Namun ia tetap mendukung setiap langkah yang diambil NA jika digerakkan masyarakat sulsel. “Dengan berat hati saya melepaskan sosok yang punya integritas seperti prof Nurdin Abdullah. Tapi saya yakin ini kemauan rakyat agar dipimpin seperti beliau,” tuturnya. (ita/rif)



×


NA: Unhas punya hak mengangkat saya sebagai guru besar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar