pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPRD Konsultasi Perda di Kemenaker

WAJO, BKM — Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Wajo berkunjung ke Kementrian Tenaga RI untuk konsultasi Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja.
Kedatangan rombongan pansus diterima Direktur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan PPK, Direktur PTKDN, Evi Trisiana, Biro Hukum Binapenta dan PPK Kementrian Tenaga Kerja.
Ketua Pansus DPRD Wajo, AD Mayang mengatakan kehadir Pansus di Kemenaker RI untuk mengkonsultasikan Perda Tenaga Kerja (Naker). Dengan adanya Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja ini perusahan dapat memprioritaskan para tenaga kerja lokal untuk dipekerjakan sebagai karyawan.
“Masyarakat di Kabupaten Wajo jangan hanya menjadi penonton dalam kegiatan investasi tapi harus berperan sehingga kehidupan bisa lebih baik,” ungkapnya.
Diperda juga mengatur tentang penyandang disabilitas. Setiap perusahaan harus mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai UU no 8 tahun 2016.
Berdasarakan Pasal 53 (1) pemerintah pusat dan Pemda, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen (satu persen). Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
AD Mayang mengatakan hal yang sering menjadi sorotan adalah masih sedikitnya warga lokal yang ditempatkan di posisi-posisi strategis dalam perusahaan.
Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Wajo, AG Sam mengatakan tujuan disusunnya Perda untuk membuka kesempatan kerja seluas-luasnya kepada tenaga kerja lokal dengan memberi pembinaan dan pelatihan sehingga mereka dapat ditempatkan secara optimal di daerah mereka sendiri. (*)



×


DPRD Konsultasi Perda di Kemenaker

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar