MAKASSAR, BKM — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2018 terus digodok. Senin (20/11) kemarin, digelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2018. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Ranperda 2018.
Ada catatan penting yang harus menjadi perhatian pihak eksekutif dalam hal ini Pemprov Sulsel.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah dan DPRD, wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Saat ini, tersisa 10 hari untuk pembahasan Ranperda APBD 2018 menjadi APBD. Artinya paling lambat 30 November, Pemprov bersama DPRD harus sudah harus menyepakati RAPBD menjadi APBD.
Jika tidak, sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan akan diterima Provinsi Sulsel.
Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem meminta keseriusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD dalam pembahasan APBD 2018.
“Kami siap menyelesaikan pembahasan APBD 2018. Tentunya kami minta keseriusan eksekutif agar pembahasan bisa tepat waktu, ” ungkap Roem.
Dia menekankan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk stand by agar pembahasan bisa berjalan lancar.
Statemen itu harus menjadi perhatian Kepala OPD. Terlebih akhir bulan ini ada beberapa agenda Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo keluar daerah bahkan luar negeri.
Rencananya, 21-22 November SYL dijadwalkan menghadiri rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Surabaya.
Setelah itu 25-28 November menjadi pembicara di kegiatan Indonesia 4th Business Summit (IABS) 2017 di Adelaide, Australia.
Menurut Roem, kalau gubernur keluar atau absen tidak masalah yang jelas bukan kepala OPD. Artinya, saat gubernur kunjungan kerja ke luar daerah, terutama ke luar negeri, kepala OPD harus tahu diri untuk tidak memaksakan diri ikut.
Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang yang mewakili Gubernur membacakan penjelasan nota keuangan dan RAPBD 2018 meminta pimpinan OPD untuk fokus saat pembahasan bersama komisi terkait.
“Kepada pimpinan OPD untuk ikut mengawal dan membahas APBD bersama mitra komisi. Intinya harus sesuai target pencapaian RPJMD 2013-2018,” sebutnya.
Saat pembacaan nota keuangan, mantan Ketua DPRD ini merinci dalam RAPBD 2018 pendapatan diperkirakan 9,43 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,86 triliun, dana transfer Rp5,53 triliun dan pendapatan lainnya sekitar Rp3,2 miliar.
Sementara untuk belanja daerah diperkirakan Rp9,46 triliun. Anggaran belanja tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp327 miliar dibanding dengan APBD 2017 yang hanya Rp9,19 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis menambahkan keberangkatan Gubernur Sulsel keluar daerah tidak terlalu masalah. Sebab, masih ada Wagub Sulsel yang bisa mewakilinya.
Terkait deadline waktu yang diberikan oleh Kemendagri, pihaknya yakin sebelum tanggal 30 November sudah penetapan APBD 2018. “Insya Allah bisa diharapkan bisa persetujuan bersama RAPBD 2018 pada 30 November 2017,” tambahnya.
Selain di Pemprov, Kemendagri dalam surat edaran yang dikirim 7 November lalu meminta Gubernur memfasilitasi kabupaten/kota agar juga menetapkan APBD 2018 sesuai jadwal yang ada.
Berdasarkan laporan yang masuk ke BPKD Sulsel, sejauh ini baru 12 kabupaten/kota yang juga telah menetapkan kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD 2018.
“Kita cukup mendorong saja supaya kabupaten/kota segera menindaklanjuti surat dari Mendagri. Sebab sanksi jelas, dana transfer akan ditahan selama 6 bulan jika terlambat,” pungkasnya. (rhm)

