MAROS, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Eko Suwarni, menerima pengembalian kerugian negara dari dua terpidana kasus pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin, masing masing Abd Rasyid, Kepala Dusum Baddi Baddo dan Machmud Osman, mantan Camat Mandai, di kantor Kejari Maros, Rabu kemarin (22/11).
Kajari Maros, Eko Suwarni, mengakui jika dirinya menerima uang pengembalian kerugian negara dari dua terpidana. ”Terpidana Abd Rasyid melakukan pembayaran sebesar Rp673 juta. Sementara untuk terpidana Machmud Osman baru membayar uang pengganti senilai Rp3 juta,” jelasnya.
Eko mengurai untuk terpidana Abd Rasyid melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp673 juta. Yang berasal dari uang denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp473 juta.
”Sehingga totalnya sebesar Rp673 juta. Itu berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor Makassar, 9 Oktober 2017 lalu,” katanya
Eko juga mengatakan dari hasil putusan itu Abd Rasyid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sana. Terdakwa dijatuhi pidana penjara lima tahun, dengan menghukum bersangkutan pidana tambahan berupa membayar denda sebesar Rp200 juta.
Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan penjara. Dan menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp473 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan terpidana, mantan Camat Mandai, Machmud Osman yang juga terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor dijatuhi pidana penjara empat tahun.
”Juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta. Jika yangbersangkutan tidak dapat bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp3 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan penjara,” paparnya.
Dikatakan, Machmud belum melakukan pengembalian pembayaran denda untuk hari ini. Dia meminta kesempatan sampai 21 Desember mendatang. Untuk hari ini baru membayar uang pengganti Rp3 juta. (ari/mir/c)
Dua Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara
×

