MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengeluarkan larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini menyusul kelangkaan gas elpiji pada ukuran tersebut.
Seruan ini tertuang dalam surat Gubernur Provinsi Sulsel nomor: 541/7472/ESDM per tanggal 7 November 2017. Imbauan ini dikeluarkan agar penggunaan LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam isi surat tersebut, ada tiga poin yang ditegaskan Syahrul Yasin Limpo. Pesan yang dikhususkan kepada mereka yang seharusnya tak berhak menggunakan LPG tabung 3 kg.
Salah satu di antaranya, kepada pegawai negeri sipil (ASN)/calon PNS Sulsel. Selanjutnya, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000.
Kemudian, kepada seluruh masyarakat Sulsel yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Mereka inilah yang dalam surat tersebut diserukan agar segera beralih menggunakan tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26/2009 juga disebutkan penggunaan LPG tabung 3 kg memang dikhususkan hanya untuk konsumen/masyarakat dengan ekonomi lemah.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel juga telah meminta kepada pihak terkait agar melakukan monitoring dan mencari penyebab kelangkaan gas LPG 3 kg. Syahrul YL meminta agar dinas perdagangan bekerja sama mengatasi masalahbtersebut.
“Apakah penyebabnya karena cuaca buruk atau ada hal lain,” tutur Gubernur Sulsel dua periode ini saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Syamsul Bachri, mengatakan keluarnya seruan ini untuk mempertegas kembali aturan yang ada. Di mana, PNS tidak boleh lagi menggunakan gas LPG 3 kg. Tabung ukuran tersebut adalah jenis subsidi, hanya dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu.
Selama ini, lanjut Syamsul, menurut pengamatan Pertamina, tabung LPG 3 kg banyak digunakan masyarakat yang bepenghasilan lebih tinggi. Sehingga, penggunaannya tidak tepat sasaran secara maksimal.
“PNS sudah harus beralih ke (tabung LPG) 5 kg atau di atasnya,” tegas Sekretaris Dinas ESDM Sulsel, Syamsul Bachri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat .
Sebagai tindak lanjut atas edaran surat Gubernur Sulsel, Syamsul berharap aparat terkait bisa bekerja sama dalam mengawasi imbauan ini. Masyarakat juga diminta agar bisa membantu saling mengawasi.
Bersama Pertamina, Dinas ESDM juga telah melakukan langkah-langkah dalam mengatasi kelangkaan tabung LPG 3 kg. Melalui operasi pasar di beberapa titik wilayah Makassar bagian selatan.
“Di tempat lain saya belum tahu persis. Belum ada laporan yang masuk. Tapi saya kira bagian utara tidak mengalami kelangkaan. Hanya bagian timur dan selatan,” bebernya.
Kelangkaan tabung gas 3 kg ini diakui Syamsul juga masih simpang siur. Meski begitu pihaknya masih berusaha mencari penyebabnya. Entah karena distribusinya tertahan, atau ada perpindahan, atau penimbunan. Ia berharap aparat kepolisian bisa membantu untuk melakukan kajian terkait kelangkaan tersebut.
“Saat ini saya belum berani mengatakan normal. Namun, sekarang sudah semakin sedikit aduan yang masuk. Ini yang menjadi indikator kita bahwa masalah ini sudah mulai teratasi,” katanya.
Ke depan Dinas ESDM berencana menerapkan Gerakan 1000 Kebaikan. Di mana salah satu programnya adalah ajakan kepada kelompok masyarakat untuk menukar tabung 3 kg kosong dengan tabung gas berisi ukuran 5 kg.
“Ini salah satu upaya agar masyarakat mau beralih ke tabung gas 5 kg,” ujar Syamsul. Rencananya, program ini akan terlaksana pada 4 Desember mendatang. (rhm)

