PAREPARE, BKM — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar lima pejabat Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemkot Parepare, hingga kini belum disidangkan.
Selama hampir empat bulan, berkas kasus tersebut masih bolak-balik dari Polres Parepare ke Kejari Parepare.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faizah kepada wartawan, mengatakan berkas OTT dikembalikan lagi kepada penyidik Polres karena petunjuk sebelumnya belum terpenuhi.
”Petunjuk sebelumnya belum dilengkapi, makanya kami kembalikan lagi berkas itu ke penyidik untuk dilengkapi,” papar Faizah.
Dikembalikannya berkas tersebut kata dia karena ada unsur pasal yang belum terpenuhi yang semestinya menyesuaikan pasal yang sesuai dengan kasus itu.
”Ketika ada unsur pasal yang tidak dipenuhi maka semua unsur pasal dalam berkas itu tidak terpenuhi juga itulah kami kembalikan lagi berkas itu menyesuaikan pasal yang cocok,” terangnya.
Pihaknya meminta kepada penyidik untuk bisa menggali lebih dalam kasus tersebut agar dapat mengenai unsur pasal yang tepat.
“Semua sudah kami tuangkan dan itu sudah jelas, tinggal bagaimana upaya penyidik untuk segera memenuhinya, agar kasus ini segera diproses lebih lanjut, pihak polres pasti tahu pasal yang cocok untuk kasus ini setelah kami berikan petunjuk sebelumnya,”urainya.
”Diawal proses, jumlah uang transaksi yang diduga di OTT kurang lebih Rp4 juta dan naik menjadi Rp10 juta,” bebernya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama mengungkapkan bahwa berkas OTT tersebut belum lengkap.
Pihaknya diminta mengganti Pasal 368 (KUHP tentang pemerasan) setelah pihak Kejari Parepare memeriksa berkas dan memberikannya petunjuk baru sebelumnya. (smr/C)
BAP Kasus OTT Dilimpah
×

