SIDRAP, BKM — Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sidrap akan langsung ditutup jika ditemukan tak mengantongi izin dari Pemkab.
Langkah ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus penemuan mayat Senin lalu.
Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi saat dihubungi, Selasa, (27/11) mengaku, selama ini Pemkab tidak pernah memberi ijin tempat prostitusi ataupun lokasi hiburan malam.
Bahkan, secara rutin melalui aparat Satpol PP dan gabungan dengan TNI Polri selalu melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penertiban ijin tempat tempat yang rawan atau berpotensi disalah gunakan.
“Kasus yang terjadi itu menunjukkan pengawasan dan penertiban yang telah dilakukan belum memadai. Jadi tanpa desakan masyarakat pun, pemda akan segera melakukan tindakan yang lebih bersifat represif dan lebih tegas,” ujarnya.
Sementara, Kabid Trantib dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Sidrap, Halman menegaskan, akan segera melakukan razia kesemua cafe yang ada di sejumlah kecamatan.
“Yang tidak memiliki izin akan ditutup. Itu sesuai perda yang ada. Artinya, ini sudah menjadi larangan keras bagi pengusahan hiburan malam,” tegas Halman saat ditemui di DPRD Sidrap, kemarin.
Satpol PP mencatat sekitar 16 THM belum termasuk warung remang-remang tidak memiliki Situ Siup, dan perizinan lainnya. “Semuanya sudah kita surati. Bilamana saat razia nanti ditemukan pemilik tak bisa menunjukkan izin maka akan ditutup paksa,” ucapnya.
Di Sidrap ada sekitar 16 THM yang tiap malam beroperasi itu terdiri dari 4 di Kecamatan Maritenggae, Watang Sidenreng 4, Tellu Limpoe 3, Kulo 2, dan Panca Lautang 2. (ady/D)
Tak Kantongi Izin, THM Ditutup
×

